HAILOMBOKTIMUR - Dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) telah dilakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU 7/2017, dan disepakati bahwa ambang batas paling rendah 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR
Sejarah ambang batas parlemen sejak diperkenalkan pada Pemilu 2009 di mulai dengan besaran 2,5% dari total suara sah nasional. Pada Pemilu 2014, naik menjadi 3,5%, dan pada Pemilu 2019 kembali naik menjadi 4%, termasuk untuk Pemilu 2024.
Di Lansir dari KPU.go.id jumlah pemilih dalam negeri untuk 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS, terdiri atas pemilih laki-laki 101.467.243, pemilih perempuan 101.589.505 dengan jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia sebanyak 204.807.222
Simulasi Ambang Batas Parlemen dalam Pemilu 2024
Dikutip dari data Badan Pusat Statistik angka partisipasi pemilih pada pemilu 2019 yang berjumlah 81.97%. Jika pada Pemilu 2024 di asumsikan angka prosentase pemilihnya tetap dan suara sah sama, maka jumlah pemilih pada Pemilu 2024 yang menggunakan hak pilihnya akan mencapai 167.880.480
Partai politik jika ingin duduk di Senayan (DPR RI) dengan tetap mengacu pada ketentuan ambang batas parlemen mengharuskan suatu partai politik mendapat minimal 4% dari total suara sah nasional, Maka partai politik partai politik tersebut harus memiliki 6.715.220 suara se-Indonesia dan tersebar sesuai dapil DPR RI.