HAILOMBOKTIMUR - Kenaikan tarif Cukai rokok di tahun 2024 telah menciptakan transformasi signifikan dalam struktur industri rokok di Indonesia. Langkah kenaikan tarif tersebut, terutama pada rokok buatan mesin golongan pertama, telah menginduksi perubahan dalam dinamika produksi serta penerimaan Cukai antar golongan rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti perubahan yang terjadi, "Penurunan produksi rokok golongan satu sebesar 14% menandakan kesuksesan kebijakan dalam mengendalikan konsumsi pada golongan yang lebih rentan." Namun, yang lebih menarik adalah pergeseran penerimaan Cukai dari golongan satu ke golongan dua dan tiga.
Golongan rokok dengan tarif Cukai lebih rendah, khususnya golongan dua dan tiga yang banyak memanfaatkan tenaga kerja manual, mengalami peningkatan produksi yang signifikan. Produksi pada golongan dua dan tiga melonjak hingga 28,2%, mencerminkan adaptasi industri rokok terhadap kebijakan Cukai yang baru.
"Peningkatan produksi pada golongan dua dan tiga adalah indikasi jelas dari pergeseran dalam dinamika industri rokok," ungkap Menteri Sri Mulyani.
"Perubahan ini membutuhkan evaluasi mendalam mengenai dampaknya terhadap struktur industri serta kesinambungan kebijakan di masa mendatang."