Ada 3 Hal Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD. Apa Saja Itu ???

- 1 Februari 2024, 21:24 WIB
Mahfud Md memberikan keterangan pers setelah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju.
Mahfud Md memberikan keterangan pers setelah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju. /Biro pers setpres /

HAILOMBOKTIMUR- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Dr. Mahfud MD, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Kamis 1 Februari 2024

 

Konferensi pers dibuka oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, telah menerima surat pengunduran diri Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sekaligus Calon Wakil Presiden.

 

Dalam sambutannya, Pratikno mengungkapkan, "Bapak Presiden baru saja menerima Prof Dr. Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang sekaligus merupakan calon wakil presiden. Beliau menyampaikan surat mengenai isi suratnya, dan saya persilakan Prof. Mahfud untuk menjelaskan. Terima kasih."

 

Prof Dr. Mahfud MD, dalam penjelasannya, menyatakan, "Baru saja saya diterima oleh Bapak Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Intinya, saya mengajukan permohonan untuk berhenti."

 

Mahfud MD menjelaskan bahwa isi suratnya singkat dan terdiri dari tiga hal. Pertama, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang pada tanggal 23 Oktober 2019, mengangkat dan melantiknya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x