Tagih Janji Gubernur NTB untuk Dibuatkan TPU, Warga Manggenae Dompu Blokir Jalan sebagai Bentuk Protes

- 3 Mei 2022, 14:35 WIB
Foto :  Warga Manggenae Kabupaten Dompu melakukan aksi Blokir Jalan sebagai Bentuk Protes terhadap janji Gubernur NTB atas Pembebasan Lahan untuk pembangunan tempat pemakaman umum (dok/ist)
Foto : Warga Manggenae Kabupaten Dompu melakukan aksi Blokir Jalan sebagai Bentuk Protes terhadap janji Gubernur NTB atas Pembebasan Lahan untuk pembangunan tempat pemakaman umum (dok/ist) /Riadi/


HAILOMBOKTIMUR - Warga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pemblokiran jalan di wilayah tersebut.

Aksi ini berlangsung dari pagi hari hingga menjelang siang hari pada Selasa 3 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, warga melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes dengan tuntutan masa aksi untuk menagih janji Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pemakaman umum untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae.

Aksi blokir jalan ini dilakukan di Jalan Lintas Bima-Dompu tepatnya di Perbatasan Dompu dan Bima, sehingga otomatis kendaraan yang ada dari Arah Dompu dan Bima tidak dapat dilewati saat aksi itu berlangsung.

Sekitar pukul 08.50 Wita, Kapolsek Dompu Kota IPDA Arif Syarifudin, bersama Kasat Intelkam IPTU Makrus, S.Sos, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, S.H, dan Danramil 1614/01 Kota Dompu Kapten Kav. M. Kasim bersama anggota mendatangi lokasi pemblokiran jalan.

Setibanya di lokasi, mereka kemudian melakukan negosiasi dengan masa aksi yang diwakili oleh Samirudin selaku Korlap.

Adapun tuntutan masa aksi yakni, menagih janji Gubernur NTB atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pemakaman umum untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae Kabupaten Dompu, dikarenakan selama ini setiap ada warga yang meninggal di Dusun Karaku, Desa Manggenae, masyarakat melakukan pembayaran untuk setiap liang lahat kepada pemilik tanah.

Setelah mendengar informasi tersebut Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, pada pukul 09.00 Wita langsung turun ke lokasi aksi pemblokiran itu. dan melakukan negosiasi lanjut dengan korlap masa aksi.

Kapolres meminta agar membuka pemblokiran jalan agar tidak menggangu aktifitas pengguna jalan, dan meminta kepada warga masyarakat agar permasalah ini di selesaikan secara musyawarah dan dilakukan mediasi dengan Pemerintah Daerah.

Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintah Kabupaten Dompu H. Burhanudin menyampaikan bahwa ada lokasi untuk pemakaman yang diminta oleh warga kepada Gubernur NTB, namun lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga proses pembebasan untuk lokasi makam warga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x