HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui aparat kepolisian setempat kembali menunjukkan wataknya yang anti terhadap rakyat dan hanya mengedepankan kepentingan korporasi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, puluhan petani dan masyarakat Kecamatan Malin Daman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengalami tindakan represifitas Aparat Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Karena peristiwa tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB) mengecam tindakan represifitas aparat Kepolisian terhadap Masyarakat Kecamatan Malin Deman dan Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).
Baca Juga: WALHI Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Investasi Perusak Lingkungan di BANUSRAMAPA
Direktur WALHI NTB Amri Nuryadin mengatakan kronologis masyarakat Malin Deman mengalami tindakan represif dan kriminalisasi dari Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Resort Muko-muko, Provinsi Bengkulu.
Menurut dia, pada Kamis 12 Mei 2022 masyarakat tengah melakukan aktivitas panen buah sawit di atas lahan garapannya. Kemudian sekitar dua jam setelah aktifitas panen, petani yang sebagian besarnya anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS), tiba-tiba diserang oleh pihak Kepolisian yang datang dengan seragam dan bersenjata lengkap.
"Para petani dikepung, diintimidasi, dipukul, ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian Resort Mukomuko," tegas Amri melalui keterangan tertulisnya, Minggu 15 Mei 2022
Adapun tindakan represifitas dan kriminalisasi tersebut disebabkan karena aktifitas panen buah sawit dilakukan diatas lahan garapan petani yang masih dalam sengketa karena lahan yang sama masuk kedalam klaim wilayah konsesi PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP).