Polda NTB Dorong Pemerintah Daerah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial

- 18 Mei 2022, 18:00 WIB
Polda NTB bersama Bupati Lombok Barat dan beberapa Tokoh Masyarakat (dok/ist)
Polda NTB bersama Bupati Lombok Barat dan beberapa Tokoh Masyarakat (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendorong terbentuknya satuan tugas (Satgas) terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai UU nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
 
“Dengan terbentuknya satgas terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” ungkap Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, Rabu 18 Mei 2022

Baca Juga: Perayaan Waisak 2566, Pengamanan Diperketat di Vihara Sada Ratana Lobar
 
Menurutnya, satgas terpadu yang di dalamnya terdiri dari berbagi unsur akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
“Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga: Kalemdiklat Polri Sebut Sirkuit Mandalika Kebanggaan Masyarakat Indonesia
 
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.
 

Baca Juga: Kompak, Babinsa dan Warga Desa Sapit Perbaiki Jalan Dusun


“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membentuk kerangka regulasi baru mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, mencakup tiga strategi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
 
Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik.

Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
Sementara kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi.
 
“Nah, hal ini diperlukan satuan tugas terpadu dalam implementasinya. Itulah mengapa kita dorong terbentuknya satgas terpadu tersebut,” tutupnya.***
 
 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x