Imigrasi Mataram Deportasi Warga Negara Asing Asal Rusia

- 10 Agustus 2022, 12:30 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Warga Negara Asing asal Rusia (dok:kanimmataram.kemenkumham.go.id)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Warga Negara Asing asal Rusia (dok:kanimmataram.kemenkumham.go.id) /

HAILOMBOKTIMUR - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia inisial KK (27) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa, 9 Agustus 2022 dini hari.

KK dideportasi setelah sebelumnya mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam.

Dengan dikawal oleh petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 14.30 menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.


Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK.


Hingga pada Selasa dini hari KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.

Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan karena warga negara tersebut membahayakan keamanan dan umum.

“KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena membahayakan keamanan dan umum, untuk itu dia dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi," ujarnya

Lebih lanjut Made Surya kebijakan bahwa imigrasi di Indonesia menganut pilihan.

“Kita menganut kebijakan selektif, di mana orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan keselamatan umum diizinkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga jika ada orang asing yang membuat keonaran hanya seperti kasus KK ini tentu tidak boleh dibiarkan di negara kita,” tegaskan.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x