Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Bantu Pemulangan WN Australia yang Hanyut di Perairan Samudra Hindia

- 29 Agustus 2022, 21:50 WIB
/

HAILOMBOKTIMUR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membantu proses pemulangan seorang WN. Australia bernama David Lawrence Williamson (Lk) berusia 63 tahun yang hanyut di Samudra Hindia dan diselamatkan oleh Tim SAR Mataram di Perairan Indonesia pada 20 Agustus 2022.

Proses pemulangan David Lawrence Williamson akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

David hanyut saat sedang melakukan ekspedisi menggunakan kayak dari Broome, Australia menuju Christmast Island. David ditemukan oleh Kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok di Samudra Hindia sekitar 600 KM tenggara pulau Christmast Island, lalu dibawa ke perairan Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelamatan oleh Tim SAR Mataram pada 20 Agustus 2022.

Selanjutnya Tim SAR Mataram melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait kejadian ini. Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Reza Mulyawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia terkait hal ini sembari menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan atasan terkait kejadian ini dan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Australia tentang keberadaan Warga Negaranya di Indonesia. Setelah itu kami menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan dari Dokter sebelum kemudian melakukan pemeriksaan” jelasnya.

Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis.

“Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh Dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David Lawrence Willamson agar ia bisa kembali ke negara asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia.

“WN. Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku, namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke Negara Asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” pungkas Reza Mulyawan.

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah