Miliki Sabu 2,7 Kilogram, Sopir Truk Asal Lombok Timur Ditangkap Polda NTB

- 7 Desember 2022, 20:35 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda  NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konfrensi pers pengukapan kasus penangkapan pelaku narkoba (dok:istimewa)
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konfrensi pers pengukapan kasus penangkapan pelaku narkoba (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui tim Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang sopir truk antar provinsi atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2,7 kilogram. 

 

Sopir truk tersebut inisial W alias Cekok (49) warga Desa Masbagek Selatan, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur, NTB. 

 

Tersangka merupakan jaringan Sumatera yang berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipinggir jalan diwilayah Lombok Timur. 

 

"Penangkapan terhadap tersangka W dilakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita dipinggir jalan Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lotim," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu 7 Desember 2022. 

 

Dari pengeledahan, jelas dia, berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x