Walhi NTB: Terancamnya Pertanian Produktif Akibat Aktivitas Galian C di Desa Menemeng dan Bilebante Loteng

- 15 Desember 2022, 17:25 WIB
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB)  Amri Nuryadin (dok:tribunlombok)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Amri Nuryadin (dok:tribunlombok) /

HAILOMBOKTIMUR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama warga, Desa Menemeng dan Bilebante bergerak bersama memperjuangkan wilayah pertanian sumber penghidupan warga agar tetap terjaga dan lestari dari aktivitas pertambangan ilegal. 

 

Menurut Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menegaskan bahwa, aktifitas pertambangan pasir ilegal mulai muncul sejak tahun 1999 di beberapa titik di Desa Bilebante, termasuk dikawasan pertanian yang digarap oleh warga Dusun Gundul. 

 

Karena kehawatiran akan terus digerusnya lahan pertanian produktif dan merusak ekosistem pertanian oleh tambang pasir, warga terus melakukan penolakan. "Pada tahun 2002 penolakan warga semakin kuat terhadap pertambangan pasir galian C tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulis. 

 

Penolakan terhadap tambang pasir galian C ini semakin meluas, jelas Amri, di mana pada tahun 2005 warga meminta Kepala Desa Bilebante, Camat Pringgarata dan Bupati Lombok Tengah agar menghentikan dan menutup tambang pasir tersebut. 

 

"Namun aktivitas tambang pasir terus tejadi sehingga masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan dan merusak jembatan yang merupakan pintu masuk atau akses jalan salah satu penambang pasir ilegal yang berada di Dusun Gundul, Desa Bagu yang ekarang Desa Menemeng," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Walhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x