Ditetapkan jadi Peserta Pemilu 2024: Partai Buruh Lombok Tengah Optimis Peroleh 10 Kursi Legislatif

- 16 Desember 2022, 09:41 WIB
Ketua Exco Partai Buruh Lombok Tengah, Jeni Mamahid Yuswanto (dok:istimewa)
Ketua Exco Partai Buruh Lombok Tengah, Jeni Mamahid Yuswanto (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Partai Buruh beserta 16 partai politik lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

 

Usai dinyatakan lolos mengikuti Pemilu di 2024 mendatang, Ketua Exco Partai Buruh Lombok Tengah optimis bisa memperoleh 10 kursi Legislatif di Kabupaten Lombok Tengah.

 

"Kalau Partai Gerindera dan Golkar katanya, target minimalnya 10 kursi dan standarnya 12 kursi. Iya kita Partai Buruh sama seperti mereka minimal 10 kursi dan standarnya 12 kursi juga. Karena kalau sudah 10 kita bisa mengusung langsung siapa yang diusung oleh Partai tersebut dan itu adalah cita-cita kami juga di Partai Buruh," kata Ketua Exco Partai Buruh Lombok Tengah, Jeni Mamahid Yuswanto, saat ditemui di Praya, Kamis, 15 Desember 2022.

 

Diakuinya, untuk mendapatkan 10 kursi itu memang tidak mudah tapi dengan motivasi dan semangat dari teman-teman yang ada di Exco kecamatan. Insyallah, Partai Buruh bisa. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x