Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Pencurian Dikembalikan pada Pemiliknya, Kapolda: Tidak Dipungut Biaya!

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengembalikan sepeda motor milik masyarakat yang menjadi korban pencurian dan penggelapan (dok:istimewa)
Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengembalikan sepeda motor milik masyarakat yang menjadi korban pencurian dan penggelapan (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 16 kendaraan sepeda motor hasil pengungkapan kasus Ditreskrimum Polda NTB dikembalikan kepada pemilik, Jumat 30 Desember 2022.

 

Kendaraan ini merupakan barang bukti (BB) hasil kejahatan selama beberapa bulan terakhir.

 

Murtan, salah satu pemilik sepeda motor mengaku berterimakasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya. 

 

Begitu juga dengan korban pencurian lainnya, Dillga Dafly Fauzan. Dirinya juga berterimakasih atas kerja keras Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menemukan kendaraannya dengan para pelaku.

 

"Ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar tidak lalai lagi meninggalkan kendaraan," tutur pria asal Lingkungan Kebon Bawak Timur, Kecamatan Ampenan itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x