Kadis ESDM NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi Lombok Timur, Ada Potensi Tersangka Baru?

- 14 Maret 2023, 06:39 WIB
Belasan mahasiswa demo depan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa)
Belasan mahasiswa demo depan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan satu orang pihak swasta dari perusahaan PT AMG inisial RA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, kabupaten Lombok Timur. 

 

Penetapan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Senin Malam, 13 Maret 2023.

 

Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram.

 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur ini, kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut ada kemungkinan tersangka baru. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x