Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Gegara Salahi Izin Tinggal

- 20 Maret 2023, 18:26 WIB
WNA asal Belanda dideportasi Imigrasi Mataram (dok: istimewa)
WNA asal Belanda dideportasi Imigrasi Mataram (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA asal Belanda inisial H (66), karena menyalahi izin tinggal.

 

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo, Senin 20 Maret 2023, saat konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Imigrasi Mataram mengungkapkan, penangkapan terhadap orang asing berkewarganegaraan Belanda itu dilakukan atas informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

 

"Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI, berhasil mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Belanda inisial H. Laki-laki berusia 66 tahun ini, kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram," ungkapnya.

 

Dikatakan, setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, barulah dilakukan penangkapan.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x