Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak terlepas dari advokasi panjang yang dilakukan oleh gerakan perempuan dan bukan semata karena inisiatif dari negara.
Sebab negara sudah sewajibnya menjalankan tugasnya dalam perlindungan perempuan. Sehingga penting bagi gerakan perempuan untuk merefleksikan kembali perjuangan hari ini dengan melihat permasalahan secara holistik dan interseksional.
"Isu perempuan bukanlah sektor, sehingga tidak dapat dipisahkan dalam setiap permasalahan hari ini," pungkasnya
Masih kata dia, gerakan perempuan sejatinya berdampingan bersama gerakan sosial sehingga suara perempuan menjadi penting dalam setiap permasalahan sosial, bukan hanya dilekatkan pada konteks seksualitasnya.