Diduga Setubuhi Pacar Masih Bawah Umur Hingga 6 Kali, Pemuda di Lombok Diamankan Kepolisian

- 17 Mei 2023, 18:03 WIB
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa)
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) amankan dua orang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (Asusila) terhadap anak bawah umur. 

 

Terduga pelaku pertama adalah seorang ayah di Lombok Barat inisial DZ (32), diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menggauli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi dirumah korban BTN BelPark Gunungsari Lombok Barat.

 

Terduga pelaku yang seorang pengangguran ini mengaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali dengan motif memijit dan merapikan rambut korban ketika rumah dalam keadaan sepi. 

 

Kemudian pelaku kedua adalah seorang pria berinisial HY (19), dinamakan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x