KPU dan Bawaslu NTB Dituduh Lumpuh, Parpol Bebas Pasang APK Sebelum Waktunya

- 31 Oktober 2023, 12:02 WIB
Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra Ahmad  Muzakir
Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra Ahmad Muzakir /zakir/

HAILOMBOKTIMUR - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Nusa Tenggara Barat menjadi saksi dari peristiwa kontroversial yang telah mengejutkan sejumlah pemilih dan pengamat politik. Berbagai spanduk, baliho, stiker, dan alat peraga kampanye (APK) telah memenuhi sudut-sudut Kota hingga pelosok-pelosok Kabupaten di provinsi ini. Namun, yang paling mencolok adalah pernyataan bahwa partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) diduga telah "mencuri start" dengan memasang APK mereka lebih awal dari jadwal resmi kampanye.

 

Menyikapi situasi ini, Ahmad Muzakkir, Koordinator Pemantau Pemilu dari PKC PMII Bali Nusra, telah mengeluarkan pernyataan resmi. Selasa 31 Oktober 2023

 

Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat serta petugas yang berwenang untuk segera bertindak dalam hal ini.

 

"Pelarangan pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta untuk tidak memasang APK sebelum memasuki masa kampanye, yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang," ujar Zakkir dalam pernyataannya.

 

Meskipun pemungutan suara Pemilu baru akan digelar pada 14 Februari 2024, baliho partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran di berbagai lokasi. Sebagian besar dari baliho dan stiker tersebut terpasang di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik, yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaktersusunannya pemasangan APK.

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x