DPR Mandul dalam Pengawasan Terhadap Presiden di Pilpres 2024

- 3 Februari 2024, 14:56 WIB
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian
Teguh Satya Bhakti pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa membacakan materi gugatan bergantian /

Sedangkan lingkup pengawasan DPR terhadap tindakan politik Presiden mencakup; sikap, itikad baik, dan tindakan Presiden untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan atau partainya serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR


Pertanyaan yang timbul dari penjelasan di atas ialah kemana suara DPR beserta anggota-anggotanya, tatkala penyimpangan kekuasaan yang merusak demokrasi Indonesia semakin terlihat nyata? Apakah sedang sibuk berkampanye mempertahankan kursinya? Mengapa harus kampus-kampus yang bergerak dan berteriak untuk mengawasi sekaligus menegur tindakan-tindakan politis Presiden Jokowi di Pilpres 2024 ini, yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. ***

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah