Jadi Tulang Punggung Pendapatan Nasional, Sandiaga Uno Ungkap Lagu dan Film Bisa Menjadi Jaminan Perbankan

- 15 Agustus 2022, 14:17 WIB
/

HAILOMBOKTIMUR – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, memberikan klarifikasi mengenai isu-isu terkini perihal pariwisata nasional, salah satunya terkait ekonomi kreatif yang bisa menjadi punggung perekonomian Indonesia di masa depan.

Sandiaga Uno menilai geliat ekonomi kreatif terus berkembang, bahkan secara perlahan menjadi salah satu tulang punggung pendapatan nasional, potensinya kian membesar.

Mantan orang nomor dua DKI Jakarta itu membeberkan bahwa pasca Covid-19 ekonomi kreatif kembali bangkit.

“Pada tahun 2021 ekonomi kreatif menyumbang Rp 1.273 triliun terhadap PDB Indonesia, diperkirakan pada tahun 2022 ini akan meningkat pada 7,5% - 8%. Dengan kenaikan ini industri kreatif bisa menjadi lokomotif baru ekonomi Indonesia” Ujarnya kepada seluruh Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat Media Network pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Deretan Gunung Tertinggi di Indonesia, dari Pulau Sumatera hingga Merauke

Lebih lanjut Sandiaga Uno mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan potensi wisata di daerahnya masing-masing, guna memunculkan Bali-Bali baru di Indonesia.

Bahkan menurutnya pemerintah telah mengeluarkan regulasi atau payung hukum yang menjamin keberlangsungan para pelaku ekonomi kreatif.

“Dengan hadirnya UU Nomor 24 tahun 2019, ini menjadi dasar masyarakat untuk terus mengoptimalkan potensi wisata di daerahnya masing-masing guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia” pungkasnya.

Sandiaga Uno juga mengatakan baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. PP ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

PP ini menurut Sandiaga Uno merupakan hadiah dari Presiden untuk para pelaku ekonomi kreatif yang kesulitan pendanaan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Klarifikasi PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x