PJS Gubernur dan Bupati Santer Dibicarakan Publik, Deni Rahman Beri Pandangan Hukum

12 Mei 2022, 20:16 WIB
Foto: Deni Rahman /Dok istimewa/

HAILOMBOK TIMUR- Kontestasi Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di seluruh Daerah di Indonesia masih dua tahun lagi.

Kendati Kontestasi Pilkada tersebut masih jauh, tetapi sudah santer dibicarakan publik.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), salah wilayah yang kini santer - santernya dibicarakan di kalangan masyarakat.

Ada yang menarik serta di teka-teki publik yaitu mengenai siapa Penjabat sementara (Pjs).

Hal itu menjadi menarik karena posisi PJs yang akan mengisi jabatan Gubernur NTB dan Bupati dibeberapa wilayah Kabupaten di NTB masih tanda tanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Lotim: Ritel Modern Jadi Peluang Bagi UKM

"Publik merasa dan tidak menafikan bahwa Pjs memiliki peran atau andil terhadap opini dan bacaan peta politik di Pilkada 2024," kata Praktisi Hukum Muda Lotim Deni Rahman, SH melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (12/05/2022).

"Tidak hanya itu kursi pejabat merupakan kursi yang cukup bergengsi mengingat masa jabatan Pjs menduduki jabatan sementara untuk Gubernur dan Bupati di NTB ini terbilang cukup panjang 1 1/2/Satu Setengah masa anggaran APBD," imbuhnya.

Lebih Lanjut, Deni Rahman mejelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri RI Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di Luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 4 ayat ayat 2 dan 3.

Dimana sambung Deni Rahman, dalam pasal 4 ayat (2) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi dan ayat (3) Pjs Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Dikatakan Deni sapaan akrabnya, jika melihat dari pasal 4 ayat (2 ) dan (3) diatas, tehnis pelaksananyanya diatur sebagaimana dalam pasal 5  ayat ( 1)  Bahwa Pjs Gubernur ditunjuk oleh Mentri dan ayat  ( 2)  Bahwa Pjs Bupati/Walikota di tunjuk oleh Mentri atas usulan rekomendasi Gubernur.

Menurut Deni, pasal 5 ayat 3, menjadi pasal yang cukup seks. Dimana pada pasal itu menegaskan dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul gubernur.

Dimana pada tahun 2021 melalui penetapan Peraturan Presiden RI Nomor 84 tahun 2020 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok - GTLI  Tramena  tahun 2020- 2024, dalam pasal 2 ayat (2) Lombok Barat dan Lombok Timur telah ditetapkan sebagai Kawasan Startegi Pariwisata Nasional.

Sehingga efeknya secara normatif dapat saja Mentri Dalam Negeri untuk atau dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat ( 3) Permendagri tersebut tanpa usulan Gubernur mengingat Lombok Barat dan Lombok Timur masuk sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional dengan mendasar pada pasal 5 ayat (3) Permendagri Jonto pasal 2 ayat (2)  Perpres tersebut di atas.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Sambut Kedatangan Peserta Latsitarda Nusantara tahun 2022

Berdasarkan hal itu, Deni menyebutkan jika melihat struktur bangunan normatif dari kedua regulasi tersebut. Mendagri memiliki peran cukup besar dalam mengambil kebijakan untuk menunjuk Pjs Bupati/walikota terkhusus pada Daerah - daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan strategi  Nasional.

"Namun tentu tetap harus memperhatikan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) Permendagri tersebut, jika tidak ada Amandemen peraturan tentunya, " tandasnya. ***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur

Tags

Terkini

Terpopuler