Facebook, Instagram, Hingga Tiktok Terancam di Blokir! Begini Alasan Kominfo

- 27 Juni 2022, 09:34 WIB
Facebook, Instagram, Hingga Tiktok Terancam di Blokir! Begini Alasan Kominfo
Facebook, Instagram, Hingga Tiktok Terancam di Blokir! Begini Alasan Kominfo /Dok/gia/Tangkap Layar Cyberthreat.id

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Dalam rangka melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir Instagram hingga Tiktok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kominfo sampai dengan saat ini perusahaan besarseperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

 

Dari tahun 2015 hingga 22 juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x