HAILOMBOKTIMUR - Pinjaman online, juga dikenal sebagai Pinjol yakni pinjaman berbasis aplikasi, adalah bentuk layanan keuangan yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mendapatkan pinjaman melalui platform digital, tanpa harus mengunjungi fisik kantor bank atau lembaga keuangan tradisional.
Ada beberapa pinjol yang illegal yang tidak terdaftar di OJK, dan sudah di tutup.
Dikutip dari Akun Youtube SA 12, berikut 30 Pinjol yang Sudah Ditutup oleh OJK
1. Selamat Pinjaman
2. Dana Cicil
3. Chili Agen Pinjaman Cepat
4. Pinjaman Now
5. Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat
6. Dana Pinjaman Cair Tunai
7. Uang Cash Pinjaman
8. Tunai Pinjaman Uang Pinjam
9. Cash Aku
10. Pinjaman Dana Tanpa Admin
11. Resi Online
12. Pinjaman Dana Bersama
13. Aman Syariah Online Cepat
14. Dana Sayur
15. Bos Duit KSP Berkah Barokah
16. UangK
17. Nes Pinjam
18. Dompet Digital
19.Pasar Uang
20. Semua Bintang
21. Kucing Bahagia
22. Dompet Puas
23. EE Pinjaman Meteor
24. Dompet Cahaya
25. Kas Plus
26. Pocket Emas
27. Gudang Pinjaman
28. Yodana
29. Kredit Utama Pintech Indonesia Pencatutan
30. Rupiah Cepat
Menghadapi Pinjol Ilegal
Bagi teman-teman yang saat ini sedang mengalami kesulitan dengan pinjol ilegal, sangat penting untuk tetap tenang dan tidak panik. Pemerintah dan OJK telah menutup operasi pinjol ilegal ini, sehingga tidak perlu khawatir tentang penagihan dari mereka. Biasanya, penagihan dari pinjol ilegal akan berhenti setelah beberapa waktu, terutama jika Anda tidak meresponsnya.
Lebih penting lagi, utamakan kebutuhan dasar Anda dan keluarga Anda. Jangan sampai masalah pinjol mengganggu kehidupan sehari-hari Anda. Utang bisa dibayar nanti, tapi kebutuhan keluarga harus menjadi prioritas.
Saran Terbaik: Keluar dari Perangkap Pinjol
Jika Anda berada dalam masalah pinjol, yang terbaik adalah mencoba keluar dari perangkap pinjol tersebut. Cobalah berbicara dengan teman atau keluarga untuk mencari solusi bersama. Jika diperlukan, konsultasikan dengan pihak yang berwenang atau ahli hukum terkait masalah ini.
Terlepas dari masalah ini, ingatlah bahwa keuangan pribadi adalah tanggung jawab kita masing-masing. Pastikan untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, dan pastikan selalu berurusan dengan pinjol yang sah dan terdaftar.***