HAILOMBOKTIMUR - Maraknya penyedia produk pinjaman online (Pinjol) di dunia Maya. Jika tertarik untuk melakukan hal tersebut harus cermat dan teliti terlebih dahulu.
Banyak juga tawaran yang datang melalui SMS ataupun WhatsApp. Namun belum tentu sudah legal.
Pastikan sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ingin mengajukan Pinjol. Karena legalitas sangat penting.
Baca Juga: Sultan! 8 Deretan Bisnis BUMN Milik Nagita Slavina yang Jadi Idaman Pencari Kerja
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan 102 daftar pinjaman online legal atau pinjol legal per 22 April 2022.
Artinya 102 daftar pinjaman online tersebut merupakan pinjol terpercaya, aman karena sudah terdaftar pada OJK 2022.
Anda bisa melihat daftar pinjol legal pada artikel ini, yang bisa dimanfaatkan untuk kredit atau mendapatkan pinjaman dengan cepat, tanpa agunan dan dengan bunga ringan.
Pasalnya pinjaman online ini berbeda dengan pinjaman di Bank yang seringkai mewajibkan adanya agunan atau jaminan, selain itu memiliki persyaratan yang sangat rumit.
Pasalnya pinjaman online ini berbeda dengan pinjaman di Bank yang seringkai mewajibkan adanya agunan atau jaminan, selain itu memiliki persyaratan yang sangat rumit.