UU No. 2 tahun 2020 Membuat Potensi Pajak dari Perusahaan Digital Meningkat.

- 18 Februari 2023, 11:59 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

Sejak pemerintah menerapkan Undang-Undang 2 tahun 2020 yakni aturan pajak bagi perusahaan digital di tanah air penerimaan negara dari sektor pajak digital terus bertumbuh bahkan jumlah setoran pajak pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp. 10,7 Triliun sejak tahun 2020 hingga Januari 2023.

Pandemi Covid 19  secara tidak langsung menjadi berkat tersendiri bagi perkembangan dunia digital di dunia maupun di Indonesia.

Pembatasan aktivitas penduduk yang diterapkan banyak negara dalam menciptakan kebiasaan baru berupa penggunaan layanan internet mulai kebutuhan pekerjaan menikmati hiburan hingga belanja online.

Kondisi ini pun menciptakan peluang sumber penerimaan negara baru melalui sektor perpajakan yaitu pajak pertambahan nilai atau PPN. Bahkan jumlah setoran PPN dari 118 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE mencapai 10,7 triliun sejak tahun 2020 hingga Januari 2023.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 Tahun 2022, dimana pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib pemungutan dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu pemungut juga wajib membuat bukti pungutan berupa Comerce Invoice Billing Order Riset atau dokumen sejenis lainnya dan telah dilakukan pembayaran sementara itu kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mendorong strategi mencapai perlindungan pajak tahun 2023, dengan mendorong upaya pengawasan pembayaran masa tahun berjalan maupun uji kepatuhan material pajak apalagi pemerintah dalam menetapkan target dengan pajak sebesar Rp. 1.718 Trilyun atau meningkat 16% dari Tahun 2022.

Direktoral Jenderal Pajak terus melakukan upaya-upaya dalam pengawasan berbasis sektoral, pengawasan atas transaksi PMSE. Hal ini merupakan bagian dari uji kepatuhan material para wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan beberapa hal terkait uji kepatuhan material. Di kutip dari berbagai sumber, Sabtu 18 Februari 2023.

 “Tiap tahu akan di lakukan uji kepatuhan material dan pengawasan pembayaran itu”katanya

Suryo Utomo Juga menanmbahkan“ Pembayaran masa tahun berjalan kalau komoditas meningkat ataupun performance kegiatan ekonomi kegiatan usaha meningkat, mata kita akan menyampaikan pesan atau sesuatu yang harus dilakukan ”

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah