Anda Berjualan di TikTok Shop dan Facebook Marketplace ?, Simak Ketentuan Terbarunya

- 26 September 2023, 08:48 WIB
TikTok Shop
TikTok Shop /Foto. Ilustrasi

HAILOMBOKTIMUR – Dengan akan di revisinya Permendag 50 tahun 2020, maka salah satu poin yang akan berubah yakni kembalinya sosial media ke porsi awalnya, tidak akan lagi bisa di gunakan sebagai berjualan atau lebih di kenal dengan sosial commerce

 

Hal ini di sampaikan Menteri perdagangan Zulkkifli Hasan (Zulhas) yang di damping Menkop UKM dan Menkominfo pada siaran press di Jakarta 25 September 2023.

 

“Media Sosial hanya bisa di pergunakan untuk promosi saja, sudah tidak boleh lagi di pergunakan untuk transaksi secara langsung”ungkap Zulhas

 

“ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis yang kerap terjadi”tambahnya

 

Labih lanjut Kemenkominfo menyampaiakan bahwa penggunaan sosial media saat ini sudah berubah menjadi e commerce yang biasanya di sebut sosial commerce   

 

Revisi Permendag 50 akan segera di selesaikan dalam minggu ini, dan mulai berlaku sejak di tetapkan. Apabila ada yang melanggar maka kementrian perdagangan akan minta Kemenkomnfo untuk memberi peringatan, bahkan bisa saja di tutup akun media sosial tersebut.

 

Sosial Commerce

Sosial commerce adalah bentuk e-commerce yang mengintegrasikan elemen-elemen media sosial ke dalam pengalaman berbelanja online. Ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan produk atau layanan, berbagi pengalaman mereka dengan teman-teman, dan bahkan melakukan transaksi langsung melalui platform media sosial.

 

Berikut adalah beberapa contoh sosial commerce:

 

1. Facebook Marketplace: Platform ini memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual produk dalam komunitas mereka. Pengguna dapat mengunggah foto produk, menyertakan deskripsi, dan menawarkan harga. Mereka juga dapat berinteraksi dengan calon pembeli atau penjual melalui pesan.

 

2. Instagram Shopping: Instagram memungkinkan bisnis untuk menandai produk dalam postingan mereka sehingga pengguna dapat membelinya langsung melalui aplikasi. Pengguna dapat mengklik tautan langsung ke halaman produk atau toko online.

 

3. TikTok Shop: TikTok mulai mengintegrasikan e-commerce ke dalam platform mereka, memungkinkan pengguna untuk melihat dan membeli produk yang direkomendasikan oleh kreator konten favorit mereka.

 

4. YouTube Shopping: YouTube juga sedang mengembangkan fitur-fitur e-commerce yang memungkinkan pembelian langsung dari video. Pengguna dapat melihat produk yang direkomendasikan dalam video dan mengklik tautan untuk membelinya.

 

5. Twitter Shop Modules: Twitter telah menguji fitur "Shop Modules" yang memungkinkan bisnis untuk menampilkan produk mereka secara langsung di profil mereka, sehingga pengguna dapat membeli produk langsung dari Twitter.

 

6. Snapchat Shoppable AR: Snapchat telah mengintegrasikan fitur AR untuk belanja. Pengguna dapat mencoba produk secara virtual dan langsung membelinya melalui aplikasi***

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah