HAILOMBOKTIMUR - Pinjaman online, juga dikenal sebagai Pinjol yakni pinjaman berbasis aplikasi, adalah bentuk layanan keuangan yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mendapatkan pinjaman melalui platform digital, tanpa harus mengunjungi fisik kantor bank atau lembaga keuangan tradisional.
Ada beberapa pinjol yang illegal yang tidak terdaftar di OJK, dan sudah di tutup.
Dikutip dari Akun Youtube SA 12, berikut 30 Pinjol yang Sudah Ditutup oleh OJK
1. Selamat Pinjaman
2. Dana Cicil