Mudah dan praktis, Begini Cara Buat Kartu Nikah Digital

- 15 Juni 2022, 18:57 WIB
Salah Tulis di Buku Nikah, Bisa Ganti Baru Gratis, Begini Caranya. Buku Nikah Istri Warna Apa?*
Salah Tulis di Buku Nikah, Bisa Ganti Baru Gratis, Begini Caranya. Buku Nikah Istri Warna Apa?* /PORTAL PURWOKERTO/Edy Tyas Dessi

HAILOMBOKTIMUR - Saat ini untuk membuat kartu nikah digital sangat mudah dan praktis.

Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan berbagai terobosan penting dalam meningkatkan pelayanan di berbagai bidang.

Salah satu terobosan itu adalah diterbitkannya kartu nikah digital yang dimulai sejak Mei 2021.

Kartu Nikah digital ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat apabila bepergian. Masyarakat tidak perlu ribet membawa kartu nikah fisik.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Klaim Stok Hewan Kurban Surplus 391 Ribu Meski Wabah PMK Mengintai

Meski sudah diterbitkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuatnya, padahal kartu nikah digital ini memiliki berbagai keuntungan.

Dilansir Hailomboktimur dari Pikiran Rakyat, Rabu, 15 Juni 2022, Maharam Marzuki selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI menjelaskan berbagai keuntungan memiliki kartu nikah digital banyak sekali,  diantaranya:

Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Baca Juga: Anak Muda Harus Tau, Begini Awal Mula Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional

Kedua, dengan adanya kartu nikah digital, pasangan tidak perlu ribet membawa kartu nikah ketika bepergian.

Ketiga, Kita juga bisa mengecek apakah mereka benar-benar suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya.

Adapun cara pembuatan kartu nikah digital di kemenag adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id dan isi formulir pendaftaran nikah di sana

2. Isi data diri dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email setelah akad nikah. Pasangan bisa mengakses kartu nikah melalui link yang tercantum di email

4. Kartu nikah digital bisa diakses melalui QR Code yang tertera di buku nikah

5. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah
Pasangan yang sudah lama menikah juga bisa membuat kartu nikah digital dengan cara mengunjungi KUA

Nantinya, petugas KUA akan memasukkan data diri pasangan tersebut ke situs Simkah. Pembuatan kartu nikah digital tidak dipungut biaya alias gratis.***(Raider Satria Paulus/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang di portal Pikiran Rakyat dengan judul Cara Membuat Kartu Nikah Praktis dan Gratis

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah