Ulasan Singkat Tentang Perbedaan PHK dan Dipecat Beserta Jaminannya, Apa Saja?

- 23 November 2022, 15:34 WIB
PT Jasa Raharja Membuka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya
PT Jasa Raharja Membuka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya /Pixabay/

HAILOMBOKTIMUR - Artikel ini mengulas mengenai perbedaan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dipecat.

Tahun 2023 diprediksi akan mengalami resesi, salah satu dampaknya adalah akan banyak terjadi PHK ataupun pemecatan.

Bahkan baru-baru ini ramai terjadi pemecatan atau PHK massal di perusahaan GOTO dan Ruangguru.

Baca Juga: 5 Deretan Hal yang Tidak Boleh Ditoleransi dalam Hidup Kamu, Apa Saja?

Dari studi kasus tersebut tentu banyak orang bertanya-tanya mengenai apa itu PHK dan dipecat, atau bahkan sebagian orang mengetahui makna keduanya.

Meskipun keduanya memiliki makna kehilangan pekerjaan, ternyata PHK dan dipecat memiliki perbedaan.

Dimana PHK dalam bahasa Inggris "laid off", sedangkan dipecat "fired". Kalian akan mendapatkan prilaku yang berbeda dari perusahaan.

Dilansir Hailomboktimur dari dari The Balance Money, seorang karyawan dapat dipecat karena berbagai alasan, misalnya melakukan pelanggaran, tidak mematuhi standar perusahaan, atau gagal mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.

Sedangkan PHK, biasanya terjadi karena perusahaan mengurangi jumlah karyawan, maka posisi yang tidak diperlukan untuk struktur organisasi baru adalah yang pertama kali dilepaskan.

Terakhir, ketika alasan PHK adalah perusahaan yang gulung tikar, semua jabatan akan diberhentikan karena tidak lagi dibutuhkan untuk menjalankan usaha.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah