HAILOMBOKTIMUR - Umat muslim dianjurkan berkurban saat Idul Adha. Namun, berkurban dapat berubah hukumnnya menjadi wajib jika diniatkan sebagai nazar.
Jika seseorang telah bernazar untuk melakukan kurban, maka ia wajib memenuhi nazarnya itu.
Daging kurban wajib dibagikan kepada fakir dan miskin, masyarakat sekitar tempat penyembelihan, dan orang yang berkurban.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Adha Bahasa Inggris Lengkap Beserta Artinya, Cocok Dibagikan Di Media Sosial
Meski demikian, bagi mereka yang berkurban atas dasar nazar, maka tidak boleh sama sekali untuk menikmati daging dari hasil kurban tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuan daging kurban yang boleh disalurkan kepada fakir dan miskin serta masyarakat sekitar?
Biasanya, orang yang berkurban atau lembaga penyembelih hewan kurban akan membagikan daging kurban tersbeut dalam kondisi mentah.
Namun, tidak jarang pula yang membagikan daging kurban tersebut berbentuk daging olahan seperti kornet.
Baca Juga: Gunakan 5 Bahan Ini. Berikut Resep Sate Taichan, Salah Satu Santapan Favorit di Hari Raya Idul Adha
Beberapa ulama menyebutkan, daging kurban yang diberikan pada fakir dan miskin harus berupa daging mentah atau daging asli yang baru dipotong.