Hukum Pernikahan bagi Perempuan yang Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ini Ulasan Ustaz Abdul Somad

- 27 Juli 2022, 21:39 WIB
Contoh teks mc akad nikah lengkap dengan susunan acara.
Contoh teks mc akad nikah lengkap dengan susunan acara. /Pixabay.com/StockSnap

HAILOMBOKTIMUR - Hamil di luar nikah menjadi hal biasa di beberapa daerah, namum bagi penganut Islam, hal itu merupakan aib keluarga.

Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal itu.

Jika dalam melangsungkan pernikahan apakah boleh mempelai wanitanya dalam keadaan hamil alias hamil di luar nikah.

Dan apakah sah pernikahan tersebut?

abdul Baca Juga: Bolehkah Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Berikut di bawah ini penjelasannya.

Dikutip dari artikel Portal Sulut dengan judul "Apakah Sah Pernikahan Apabila Mempelai Wanita Hamil Duluan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad" yang diakses pada Rabu, 27 Juli 2022 mengatakan pernikahan tersebut sah.

"Banyak orang bertanya nikahnya sah atau tidak sah?. Nikahnya sah, cuman yang menjadi masalah adalah setelah anak di dalam kandungan si wanita itu lahir. Akan muncul 4 masalah," ucap Ustaz Abdul Somad menerangkan.

"Yang pertama anak itu tidak bisa dipakaikan bin bapaknya, karena tak ada hubungan nasab. Kenapa tak ada hubungan nasab? karena anak itu sudah ada sebelum akad karena yang diakui itu setelah akad," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hindari Praktek Pesugihan! Baca dan Amalkan 5 Surah Ini, Niscaya Dagangan Akan Laris Kata Ustaz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah