HAILOMBOKTIMUR - Hamil di luar nikah menjadi hal biasa di beberapa daerah, namum bagi penganut Islam, hal itu merupakan aib keluarga.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal itu.
Jika dalam melangsungkan pernikahan apakah boleh mempelai wanitanya dalam keadaan hamil alias hamil di luar nikah.
Dan apakah sah pernikahan tersebut?
abdul Baca Juga: Bolehkah Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad
Berikut di bawah ini penjelasannya.
Dikutip dari artikel Portal Sulut dengan judul "Apakah Sah Pernikahan Apabila Mempelai Wanita Hamil Duluan? Begini Kata Ustadz Abdul Somad" yang diakses pada Rabu, 27 Juli 2022 mengatakan pernikahan tersebut sah.
"Banyak orang bertanya nikahnya sah atau tidak sah?. Nikahnya sah, cuman yang menjadi masalah adalah setelah anak di dalam kandungan si wanita itu lahir. Akan muncul 4 masalah," ucap Ustaz Abdul Somad menerangkan.
"Yang pertama anak itu tidak bisa dipakaikan bin bapaknya, karena tak ada hubungan nasab. Kenapa tak ada hubungan nasab? karena anak itu sudah ada sebelum akad karena yang diakui itu setelah akad," ungkap Ustadz Abdul Somad.