Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah

18 Juni 2022, 21:09 WIB
Di Labuhan Lombok, Pengadilan Agama Selong Sidangkan 171 Perkara Itsbat Nikah /Dok/Ida M

 

HAILOMBOKTIMUR - Di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Jumat 17 Juni 2022, Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur menyidangkan 171 perkara itsbat nikah. Banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang mengikuti itsbat nikah itu karena di Desa Labuhan Lombok banyak pasutri yang tidak memiliki akta nikah.

 

"Ini program itsbat nikah tahap kedua diikuti 171 pasangan. Pada tahap pertama tahun lalu ada 76 pasangan. Setelah ini, kami akan daftarkan lagi karena masih banyak warga yang tidak mempunyai akta nikah. Sekarang mulai muncul kesadaran akan pentingnya akta nikah, hal yang dulu tidak terpikirkan saat menikah" kata Kepala Desa Labuhan Lombok, Hj. Siti Zaenab.

 

Untuk menyidangkan 171 perkara itu, PA Selong menurunkan 2 majelis hakim yang terdiri dari 6 hakim.

Baca Juga: Homo Ludik, Memahami Panggung Politik sebagai Dunia “Permainan”

 

Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati, menegaskan komitmen lembaganya untuk menggelar persidangan itsbat nikah di luar gedung pengadilan di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. Hal itu dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tanpa akta nikah, masyarakat tidak mendapat perlindungan hukum, ada hak-hak kewarganegaraan yang tidak didapat.

 

"Belum lama ini ada putra daerah Lombok Timur mendaftar polisi. Semua persyaratan terpenuhi, kecuali akta nikah orang tuanya. Orang tuanya datang ke PA Selong untuk itsbat nikah. Coba bayangkan! Betapa kasihannya bila ada anak ingin meraih cita-cita menjadi polisi tetapi gagal karena tidak ada akta nikah orang tuanya" jelasnya.

 

Ditambahkan Hayati, dalam menggelar itsbat nikah pihaknya bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab tanpa bersinergi, persoalan pencatatan perkawinan tidak akan selesai.

 

"Tahun 2022, PA Selong sudah mengitsbatkan sekitar 660 perkara. Tahun 2021 lebih dari 1000 perkara. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, di Lombok Timur tidak ada lagi yang diitsbatkan karena masyarakat sudah mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA)" ujarnya.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Nusa Tenggara Barat (NTB), KH. Zaidi Abdad, mendukung komitmen PA Selong. Bakan, saat menghadiri pelaksanaan itsbat nikah di Labuhan Lombok itu ia dan jajarannya juga membawa 171 akta nikah sejumlah peserta itsbat nikah.

Baca Juga: Sekertaris Daerah dan Pejabat Eselon II Kabupaten Pati Studi Komparasi di Lombok Barat

 

"Buku nikah di kantor (Kanwil) banyak. Jangan pernah bilang bahwa tidak ada buku nikah. Kalau ada KUA bilang tidak ada buku nikah, lapor saja! Di kantor numpuk buku nikah. Kalau ada itsbat nikah seperti ini, buat saja permintaan nanti biar disiapkan Pak Kabid. Beliau siap turun untuk melihat secara langsung pelaksanaan itsbat nikah" tegas Kepala Kanwil Kemenag NTB itu.

 

Dia berharap, setelah PA Selong mengitsbatkan besar-besaran tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya maka tahun depan tidak ada lagi masyarakat Lombok Timur yang perlu diitsbatkan.

 

"Harus kita tuntaskan. Kalau bisa, tahun-tahun mendatang di Lombok Timur tidak ada lagi itsbat nikah. Selesai. Nah, kalau yang ngajukan itsbat nikah itu pasangan baru nikah 2 tahun, tolak saja! Suruh nikah di KUA, biar tertib" tandas Zaidi.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler