Sekertaris Daerah Berikan Penjelasan Terkait Isu Pemekaran Provinsi NTB 

28 Juni 2022, 08:00 WIB
Sekertaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Luruskan Isu Pemekaran Provinsi NTB yang belakang ini mencuat di berbagai media sosial maupun media mainstream (dok/ist) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Beberapa hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas dan akan mengesahkan 5 Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi 2 Provinsi dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. 

 

Isu tersebut kemudian ditepis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi bahwa informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB tidak benar. 

 

 

"Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoax," kata Sekda, dikutip dari ntbprov.go.id, Senin 27 Juni 2022

Baca Juga: Sekda NTB Serahkan Santunan BPJamsostek Pegawai Non ASN BPSDM

 

Memang beberapa waktu yang lalu, kata dia, Anggota DPR RI Komisi II melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) termasuk ke NTB. 

 

Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

 

Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansinya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.

 

"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," jelas Sekda.

Baca Juga: Persiapkan Kesehatan Prima, Sekda NTB Ingatkan CJH Lingkup Pemprov NTB

 

Karena menurutnya, bahwa pada tanggal 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

 

 

Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

 

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite.

Baca Juga: Peringati Harkitnas, Sekda NTB: Momentum Raih Kemajuan untuk NTB Gemilang

 

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

 

"Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini

 

Untuk itu sambungnya, kalaupun Provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 Provinsi menjadi 5, bukan berarti Moratorium DOB di cabut. 

 

 

Pemekaran Papua ini, kata dia, antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

 

"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi ditengah masyarakat," tutup Sekda NTB.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ntbprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler