Ratusan Warga Binaan di Lapas Kuripan Lombok Barat Terima Remisi, Empat Langsung Bebas

18 Agustus 2022, 21:18 WIB
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR – Sebanyak 786 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). 

Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid didampingi Kepala LP Kelas II Mataram Ketut Akbar Herry Achjar kepada 2 orang perwakilan warga binaan. 

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemberian remisi umum kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang undangan.

“Saya atas nama pemerintah mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi, tunjukkanlah sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," ucapnya, kemarin

Baca Juga: Pemrintah Lombok Barat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022 Secara Hybrid 

Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang langsung bebas, sambungnya, jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat.

"Saya berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan, dan sampaikanlah salam sehat untuk keluarga,” pesan Menkumham yang dibacakan oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid.

Sementara itu, Kepala LP Kelas II Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan sebagaimana seperti tahun-tahun sebelumnya, warga binaan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI.

"Untuk tahun ini, alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni sebanyak 786 warga binaan dari total 1365 orang penghuni Lapas Mataram," terang Akbar.

Lebih lanjut Akbar menambahkan, besaran pemotongan masa tahanan atau remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. 

Baca Juga: Kunker di Lombok Timur, Danrem 162 Wira Bhakti Soroti Potensi Pariwisata

Dikatakan Akbar, dari total 786 napi yang mendapat remisi umum tahun ini, sebanyak 392 Remisi Umum Pidana Umum Kelas I dan Remisi Umum Pidana Umum Kelas II 4 (empat) napi langsung bebas. Kemudian Remisi Umum Pidana Khusus/PP Nomor 11 Tahun 2012 Kelas I sebanyak 390 napi. 

Akbar juga menjelaskan, pada remisi Umum 17 Agustus kali ini sebanyak 4 (empat) napi berhak langsung bebas di hari penyerahan remisi (RU-II), sementara sisanya saat pemberian remisi narapidana masih harus menjalani sisa pidananya (RU-I).

“Alhamdulillah 4 (empat) napi langsung bebas hari ini, dan bisa langsung bertemu bersama keluarganya,” tutupnya. 

Baca Juga: Kunker di Lombok Timur, Danrem 162 Wira Bhakti Soroti Potensi Pariwisata

Turut hadir dalam acara ini Kepala BNN Provinsi NTB, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Wakapolres Lombok Barat, Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram, Dandim 1606 Lombok Barat, unsur Forkopimda serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Kuripan Utara.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler