Buktikan Keseriusan, HMI Lombok Timur Surati Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan BBM Ilegal

7 Oktober 2022, 16:32 WIB
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur saat mengirim laporan terkait kasus Dugaan BBM ilegal jenis solar (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Organisasi kemahasiswaan menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kasus ratusan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Lombok Timur, yang saat ini ditangani kepolisian daerah nusa tenggara barat (Polda NTB). 

Keseriusan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur dibuktikan dengan mereka mengirim surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Langkah ini kami lakukan agar pihak kepolisian mengambil sikap tegas dalam penanganan kasus ratusan ribu liter BBM jenis solar yang diduga ilegal di Lombok Timur yang saat ini ditangani oleh Polda NTB," ujar Ketua Umum HMI Cabang Lombok Timur, Zulhuda pada media ini, Jum'at 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Punya Masalah Ginjal? Coba Bahan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Bahkan pihaknya juga menduga Penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB terkesan tidak serius dalam menangani kasus yang sangat menghebohkan itu, sehingga Bareskrim Mabes Polri ia nilai harus mengambil alih penanganan kasus itu.

 

"Kami nilai penanganan kasus ini jalan di tempat oleh Polda NTB. Sehingga kami mendesak Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil alih penanganan kasus ini," tegasnya. 

Surat yang ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri itu, sebut dia, ditembuskan ke Menko Polhukam RI, Kompolnas RI dan Pengurus Besar HMI di Jakarta. 

Baca Juga: Desa Kumbang jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Dari itu tegas dia lagi, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tebang pilih dalam penanganan kasus itu, dan menegaskan juga, jika pihaknya akan serius mengawal kasus itu hingga tahaperadilan. 

"Dari awal kami pastikan, jika HMI Cabang Lombok Timur serius mengawal kasus ini. Siapa pemilik kapal, pihak pengirim, pihak pemesan dan untuk apa BBM yang dipesan itu sudah jelas. Tapi kenapa hanya nahkoda dan manajer operasional yang ditetapkan tersangka. Ini keganjalan luar biasa," katanya. 

 

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui jika Penyidik Ditpolairud Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka. 

Baca Juga: Salmun Rahman Ingatkan Pemdes Kumbang untuk Melayani dan Mengedukasi Masyarakat dengan Semangat

Di mana tersangka yang ditetapkan pertama kali adalah dua orang Nahkoda kapal pada 24 September lalu, dan terbaru setelah kasus ini melalui pengembangan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka baru pada 7 Oktober yakni Manager Operasional PT Tripatra Nusantara. ***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler