Kemenag Lombok Timur Atensi Ponpes Bermasalah dan tidak Berizin

25 Mei 2023, 08:47 WIB
/

HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Lombok Timur akan mengantesi serius pondok pesantren (Ponpes) bermasalah dan tak memiliki izin untuk segera ditutup. 

 

Hal itu menurut Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Ponpes Kemenag Lombok Timur, H. Hasanuddin dikarenakan banyaknya usulan dari berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Itu menurutnya, didasari oleh dua oknum Pimpinan Ponpes yang diduga mencabuli santrinya.

 

"Usulan penutupan Ponpes ini, kami atensi serius," katanya, di Selong, Rabu, 24 Mei 2023.

 

 

Amanah UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, jelas dia, mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakawah dan pemberdayaan masyarakat. "Itu tetap menjadi pedoman dalam setiap tindakan yang diambil," tukasnya

 

 

Penutupan Ponpes karena tindakan asusila oknum Pimpinannya, kata Hasanuddin, tentu akan berdampak luas, terutama pendidikan anak dan masyarakat.

 

Selain itu, kata dia, walaupun kedua oknum Pimpinan Ponpes sudah berstatus tersangka, tidak serta merta pihak Kemenag akan melakukan penutupan langsung.

 

Artinya, sebut Hasanuddin, semua membutuhkan proses, termasuk menunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan.

 

Perlu diingat, katanya, setiap tindakan penutupan Ponpes ini, tentu akan memunculkan persoalan baru, hingga membutuhkan proses kehati-hatian.

 

"Tindakan kita, ketika sebuah Ponpes yang terbukti bermasalah, adalah dengan memblokir EMIS-nya," kata dia.

 

Kalau Education Management Information System (EMIS) sebuah Ponpes terblokir, katanya, maka secara otomatis, ponpes tersebut akan lumpuh dengan sendirinya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Indo Bali News

Tags

Terkini

Terpopuler