Baiq Miftahul Wasli Dilantik Jadi Penjabat Sekda Lombok Timur

6 Oktober 2023, 18:47 WIB
Proses Pelantikan Penjabat Sekda Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Hj. Baiq Miftahul Wasli dilantik sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lombok Timur,

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung PJ Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik. Bertempat di Gedung Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas (BPVP) Lenek. 

 

Sebelumnya, Hj. Baiq Miftahul Wasli menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Daerah kabupaten Lombok Timur. 

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Salmun Rahman telah di tunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLh) Inspektur pada Inspektorat Daerah kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Brand Lokal dan UMKM, Shopee Jadi Pilihan Favorit untuk Berjualan 

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati menyebutkan beberapa tugas Sekrteris Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Perangkat Daerah. 

 

Tugas tersebut diantaranya, membantu Kepala Daerah dalam Menyusun kebijakan publik, mengkoordinasikan secara administratif seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Selain itu, Pj Bupati memyebut larangan untuk Penjabat sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dimana seorang penjabt tidak diperkenankan untuk mengisi dan mutasi Pejabat, memutuskan perjanjian yang telah di sepakati oleh Bupati depinitif, melakukan pemekaran wilayah maupun OPD, serta melaksanakan hal-hal yang menyimpang dari kebijakan sebelumnya. 

Baca Juga: Negara Buat Para Jomblo. Mari di Simak !

Kendati demikian, 4 hal tersebut dapat terlaksana atas izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya mengingat banyaknya ASN yang akan pensiun akhir tahun ini, kekosongan jabatan kemungkinan dapat diisi atau di gantikan oleh ASN aktif sesuai dengan kinerja profesional yang dilakukan secara merit system.

 

 

Selanjutnya, Ia juga menekankan untuk meningkatkan kapasitas perpajakan lokal (Local taxing power) untuk pendapatan daerah sesuai amanat Menteri keuangan sebagai bentuk implementasi UU nomor 1 Tahun 2023 mengenai lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Kemajuan Proyek PSN Hingga Oktober 2023 dan Rencana 2024

 

PJ Bupati juga menegaskan bahwa rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera di sahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir. 

 

Kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait, ia memerintahkan untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi.

 

Tak hanya itu, bentuk digitalisasi keuangan daerahpun menjadi sorotannya, ia menilai digitlisaasi dapat membantu menganilisis sehingga dapat mengambil kebijakan dengan cepat tepat. Termasuk juga pengendalian inflasi dan peningkatan pelayanan publik melalui aplikasi pengaduan Masyarakat LaporBup.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler