Formastim: Kasus Alsintan 2018. Bagaimana Anggota Dewan Aktif Itu ???

7 Februari 2024, 13:19 WIB
Ilustrasi Alsintan /Aldo Marantika/Kabar Banten

HAILOMBOKTIMUR - Kelanjutan kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, kembali dipertanyakan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lombok Timur (Formastim) Jakarta.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing.

Adapun tersangka pertama, inisial (S) yaitu mantan anggota DPRD Lombok Timur yang berperan untuk membentuk dan menyiapkan UPJA dengan berkoordinasi dengan salah satu tersangka AM untuk diusulkan ke dinas pertanian.

Tersangka kedua, (AM) berperan selaku yang membuat UPJA. "UPJA itu dibuat sebagai formalitas untuk memuluskan niatnya, supaya mendapatkan bantuan Alsintan tersebut," terang Rasyidi.

Kemudian tersangka Z selaku Kepala Dinas. Mantan Kepala Dinas Pertanian ini pada saat itu selaku menerbitkan SK CPCL tanpa melalui mekanisme, sehingga bertentangan dengan SOP yang ada.

Kendati demikian, kelompok mahasiswa kembali mempertanyakan dugaan keterlibatan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu Fauzul Haryandi dan Marianah dari Partai PDI Perjuangan.

Saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Tipikor Mataram, 24 Mei 2023 lalu, saksi mengaku bentuan Alsintan bersumber dari Kementerian Pertanian dan akan dibagikan kepada kelompok tani (Poktan) di wilayah Lombok Timur.

Bahkan mereka mengaku turut menerima bantuan Alsintan, yakni traktor dan sejumlah mesin pompa air.

Saksi marianah mengaku dirinya turut mendapatkan bantuan berupa empat unit mesin pompa air. Bantuan itu diambil dari tersangka AM berdasarkan arahan dari tersangka S dan meminta jatah bantuan kepada S karena sudah dijanjikan

Akan tetapi, Poktan yang dibagikan tersebut bukan poktan yang masuk dalam daftar penerima bantuan sesungguhnya. Bahkan Marianah tidak menyangkal, dirinya tidak melakukan pengusulan poktan sebagai penerima bantuan tersebut.

Sedangkan saksi Fauzul, mengaku mendapatkan bantuan tersebut sebelum dirinya menjadi anggota DPRD Lombok Timur. Ia mendapatkan bantuan setelah ditawarkan oleh Amrullah, dan bantuan yang ditawarkan itu tidak diketahui merupakan bantuan dari kementerian.

Untuk itu, kata Heri mendesak Kejagung Republik Indonesia menginstruksikan Kejati NTB memanggil, memeriksa dan menangkap anggota DPRD Lombok Timur Pauzul Haryandi serta Marianah dari fraksi PDI Perjuangan.

Lebih-lebih kata Heri, kedua oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur itu saat ini mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif.

Berdasarkan kronologis dan pernyataan di atas dengan ini kami Forum Mahasiswa Lotim (Formastim) Jakarta menuntut:

1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk menginstruksikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk memanggil  memeriksa dan mengadili 2 terduga anggota DPRD Lombok Timur fraksi PDIP dalam hal ini saudara Fauzul Aryandi dan Saudari Marianah.

2. Medesak ketua Umum PDIP Untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga Fauzul Aryandi dan Marianah agar memecat dan membatalkan keduanya menjadi Calon Legislatif pada pemilu 2024.***


Editor: Amak Fizi

Tags

Terkini

Terpopuler