Masa Jabatan 89 Kepala Desa Berakhir. PJ. Bupati Ucapkan Terima Kasih.

9 Februari 2024, 08:04 WIB
Pj. Bupati Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik /humas/

HAILOMBOKTIMUR - Masa jabatan bagi 89 kepala desa di Lombok Timur resmi berakhir pada tanggal 8 Februari 2024, menandai akhir dari periode kepemimpinan 2018-2024 mereka. Dalam respons atas hal ini, Penjabat Bupati Lombok Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat bagi 89 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir.Kamis 8 Februari 2024

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian kepala desa dilakukan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, proses tersebut mengacu pada sejumlah peraturan termasuk Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

 

Salmun juga menjelaskan bahwa desa-desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatannya akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa hingga dilantiknya kepala desa definitif. Pjs tersebut bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena alasan administratif.

 

Sementara itu, Penjabat Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik mengungkapkan bahwa pemberhentian dengan hormat terhadap 89 kepala desa dilakukan sesuai dengan fakta bahwa masa jabatan mereka telah berakhir. Taofik memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh 89 kepala desa tersebut dalam membangun desa-desa di Lombok Timur.

 

"Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 8 Februari 2924. Kiprah dan kinerja mereka dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, serta menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya," ujar Taofik.

 

Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, Biawansyah Putra, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, menjelaskan bahwa revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPR RI. Putra menyatakan bahwa jika revisi Undang-undang tentang Desa telah selesai, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Draf pembahasan revisi Undang-undang tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingkat II. Jika proses revisi undang-undang tentang Desa telah selesai sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kami akan melaksanakannya," ucap Biawan

Editor: Amak Fizi

Tags

Terkini

Terpopuler