Retribusi Bangunan Gedung, Dongkrak PAD Lotim Milyaran Rupiah

- 26 Mei 2022, 20:25 WIB
Sub Koordinator Bangunan Gedung, pada Dinas PUPR Lombok Timur, Akhmad Khaerul Munady ST
Sub Koordinator Bangunan Gedung, pada Dinas PUPR Lombok Timur, Akhmad Khaerul Munady ST /Dok pribadi/Habib/Hai Lombok Timur

HaiLombokTimur - Retribusi bangunan gedung, sesuai aturan dan ketentuan akan dikenakan dengan pajak retribusi, hingga kemudahan dalam berinvestasi.

Bangunan gedung ini, kata Sub Koordinator Bangunan Gedung, pada Dinas PUPR Lombok Timur, Akhmad Khaerul Munady ST, nantinya akan memiliki izin yang diakui oleh Undang-Undang,  jaminan secara teknik, tata ruang dan finansial.

"Jangan hanya dilihat dari sisi retribusi saja, tetapi keuntungan multiple player effect nya di kemudian hari," katanya, Jumat, 27 Mei 2022.

Menurut Khaerul, keuntungan yang dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, ketika membayar retribusi, tentu pemerintah juga berkewajiban  memberikan pelayanan dalam segala hal, termasuk kemudahan dalam berwira usaha.

Baca Juga: Reuni Akbar Alumni Malang Raya Lombok Dihadiri Tokoh-Tokoh Tersohor di NTB

Artinya, terang dia, dengan legalitas  yang sudah dimiliki dari pemerintah daerah, dengan membayar retribusi itu,  adalah bagian dari persyaratan perbankan untuk memberikan permodalan dalam berusaha.

Lagi pula, sebut Khaerul, dalam pengurusan ijin tersebut, masyarakat tidak perlu bolak balik untuk membawa berkas.

"Cukup dengan smart phone atau alat yang memiliki akses internet, perijinan sudahbisa di tangan pemohon, dengan mengklik simbg.go.id,"  katanya.

Pemerintah dengan semua regulasinya, sebut Khaerul, sebenarnya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Tetapi, lanjutnya, jarang sekali masyarakat memanfaatkan secara keseluruhan sarana dan prasarana yang disiapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x