Terima 1.277 Perkara, PA Selong: Perkara Perceraian Posisi Teratas

- 27 Mei 2022, 21:25 WIB
Deskripsi: Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SH. MH
Deskripsi: Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SH. MH /Dok/Ida M

 

HAILOMBOKTIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 hingga hari ini, Jumat 27/5/2022 telah menerima 1.277 perkara.

 

Hal ini disampaikan oleh Hakim atau Humas PA Selong, H Fahrurrozi kepada wartawan. 

 

"Sampai hari ini, PA Selong telah menerima 1.277 perkara. Yang paling banyak adalah perkara perceraian, yaitu 613 perkara" ucapnya.

 

Kemudian di urutan berikutnya yang menjadi perkara terbanyak yang ditangani PA Selong adalah perkara permohonan itsbat nikah (pengesahan perkawinan) yakni sebanyak 570 perkara.

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x