HAILOMBOKTIMUR - Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, Media cetak melakukan pemusnahan barang Bukti Penyalah gunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini Kamis 2 Juni 2022.
Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Selong.
Sunrianto selaku Kabid Penegak Per Undang-Undangan Satpol PP kepada wartawan menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terlebih supaya ada efek jera bagi pelaku penyalah gunaan nantinya.
Baca Juga: Pegadaian Serahkan Bantuan Grobak Dorong untuk Pelaku UMKM di Lotim