Kembali Gelar Sidang Itsbat Nikah, Ketua PA Selong: Generasi Kekinian Jangan Ikut-ikutan Sidang Itsbat Nikah!

- 6 Juni 2022, 18:48 WIB
Gelar Sidang Itsbat Nikah di Desa Bilok Petung Sembalun   HaiLombokTimur - Lombok Timur - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/6/2022). Dua Majelis Hakim diturunkan untuk menyidangkan 190 pasan
Gelar Sidang Itsbat Nikah di Desa Bilok Petung Sembalun HaiLombokTimur - Lombok Timur - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/6/2022). Dua Majelis Hakim diturunkan untuk menyidangkan 190 pasan /Dok/Ida M

 


HAILOMBOKTIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin 6 Juni 2022. Dua Majelis Hakim diturunkan untuk menyidangkan 190 pasangan suami istri (pasutri).

 

Masing-masing diketuai Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. dan Dr. Imran, S.Ag., MH.
Bertempat di aula kantor desa, wajah para pasutri tampak berseri-seri saat Ketua Majelis Hakim menetapkan pernikahan mereka sah.

 

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sembalun" demikian antara lain penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.

 

Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, mengatakan bahwa 190 pasutri itu baru sebagian dari warganya yang menikah di bawah tangan (sirri). Masih banyak lagi warganya yang tidak memiliki akta nikah.

Baca Juga: Kenakan Rimpu di Puncak Festival Tambora 2022, Ummi Rohmi : Tradisi Kearifan Lokal Harus Dipertahankan

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah