Soal Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Lombok Timur Tidak Tergesa-gesa Dalam Menentukan Kebijakan

- 5 Juli 2022, 19:03 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok/ist) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. 

 

 

Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. 

 

 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan terhadap tenaga Honorer, karena belum menerima petunjuk teknis dari pusat. 

 

 

Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy usai menghadiri sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Senin 4 Juli 2022.

 

Baca Juga: Realisasi PAD Lotim Semester Pertama Mengalami Peningkatan Hingga 14 Milyar

 

"Yang ada itu adalah penertiban honorer, karena ada honorer yang masuk atas perintah tugas Kepala Dinas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki SK," kata Bupati

 

 

Orang nomor satu di Lombok Timur ini menegaskan, rekrutmen tenaga honorer untuk Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sudah tidak dilaksanakan. 

 

 

Akan tetapi, kata dia, pengusulan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Lombok Timur sebanyak 4.600. 

 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Lombok Timur Hari Ini Selasa 05 Juli 2022 Beserta Biaya dan Persyaratannya

 

Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia dengan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah. 

 

 

"Tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer tahun 2023, sementara untuk pengangkatan sebelumnya kita tunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat," paparnya.

 

 

Sementara terkait kebijakan outsourcing, lanjut Sukiman, juga akan dibahas mengingat besaran pendapatannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UM ) yang sumbernya juga dari APBD.

 

 

"Outsourcing juga harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah, lebih-lebih penggajiannya mengacu pada UMK," cetusnya

 

Baca Juga: Babinsa Tetebatu Selatan dan Warga Gotong Royong Bersihkan Badan Jalan

 

Karena itu, Bupati berpesan kepada seluruh Honorer Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tidak khawatir, karena sejatinya tidak ada penghapusan honorer, melainkan penertiban. 

 

Karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi PPPK maupun Outsourcing. 

 

 

"Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah