Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Selong Penuhi Kriteria Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022

- 5 Agustus 2022, 10:13 WIB
Foto tangkapan layar youtube Lapas Selong
Foto tangkapan layar youtube Lapas Selong /

HAILOMBOKTIMUR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi beserta Tim Verifikator P2HAM Kanwil Kemenkumham NTB memberikan penguatan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian. 

 

Tim Verifikator P2HAM mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dan Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur di Selong.

 

 

Menurut Zulhairi, fasilitas pelayanan publik memerlukan pembaharuan dan penyesuaian berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. 

 

Sehingga nantinya, kata dia, akan berimplementasi dengan pengukuhan P2HAM di UPT lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah