Puskesmas Diduga Alami Kelangkaan Obat, Aktivis Singgung Kinerja Dinas Kesehatan Lombok Timur

- 9 Agustus 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi Obat Langka (dok:pikiran rakyat)
Ilustrasi Obat Langka (dok:pikiran rakyat) /

HAILOMBOKTIMUR - Kelangkaan obat di beberapa puskesmas (PKM) di Lombok Timur dipertanyakan oleh dua aktivis yang juga berprofesi sebagai Advokat. 

Hasil temuan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Kabupaten Lombok Timur, Daur Tatasul terdapat 36 PKM yang mengalami kelangkaan obat. 

Kata Daur, kelangkaan Obat terjadi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022 ini. 

 

"Kelangkaan terjadi lantaran obat yang dibutuhkan oleh 36 PKM tidak distribusikan oleh Dinas terkait," ujarnya, Selasa, 9 Agustus 2022.

 

Padahal obat-obat ini sangat dibutuhkan, katanya, namun hingga saat ini obat yang dibutuhkan belum juga sampai pada PKM. 

Sementara sumber anggaran obat-obatan, kata Daur, berasal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk pembelian alat kesehatan (Alkes) dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Akan tetapi, ditegaskan Daur, dari Januari sampai Agustus obat-obatan tidak sampai ke setiap PKM di Lombok Timur

 

"Dugaan sementara anggaran dari JKN tidak dipergunakan untuk pembelian obat-obatan, melainkan untuk kebutuhan yang lain," ujarnya

Karena itu, Advokat ini pertanyakan anggaran JKN dikemanakan, apakah benar untuk pembelian obat-obatan atau diperlukan untuk program yang lain?. 

Senada ketua harian Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Yuza yang juga seorang Advokat menyebutkan hasil investigasi pihaknya di lapangan ada beberapa PKM tidak memiliki stok obat, dan fasilitas kesehatan sejak Januari sampai Agustus. 

 

Kekurangan stok obat ini, kata dia, tentu berdampak terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

"Bagi masyarakat yang terdaftar pada BPJS kesehatan tentu rugi, karena sudah membayar BPJS kesehatan, tapi tidak didapatkan haknya. Seperti obat-obatan lantaran langka di PKM, sehingga masyarakat harus membeli obat di luar," ujarnya

Padahal dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28h ayat 1 mengatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

 

Berlandaskan pada aturan itu, maka sudah sepatunya masyarakat mendapat pelayanan kesehatan. 

Untuk itu, kata Advokat Yuza, kelangkaan obat di PKM harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur.

"Tidak ada alasan Pemda Lombok Timur untuk menunda pelayanan kesehatan pada masyarakat, karena sifatnya urgent dan menyangkut keselamatan masyarakat banyak," cetusnya

 

Masih kata dia, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan obat-obatan untuk puskesmas melalui mekanisme E-Purchasing katalog elektronik. 

"Pengadaan obat-obatan memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tapi kelangkaan obat terjadi, karena pihak penyedia belum mengirim barang," kata Yuza, sembari mengungkap alasan kelangkaan itu disampaikan oleh orang Pemda. 

Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Pathurrahman belum mememberikan pernyataan, meskipun sudah dihubungi melalui pesan singkat.***

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah