Wabup Lombok Timur Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 dalam Rapat Paripurna Dewan

- 13 September 2022, 18:53 WIB
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi Sjamsuddin (dok:istimewa)
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi Sjamsuddin (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara APBD kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.  

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengatakan bahwa demi mencapai indikator program dan kegiatan, serta memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kata dia, Pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk, menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomot 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Apresiasi Terselenggaranya MTQ IPQOH Pertama

Menurut Wabup, termasuk pula penyesuaian dana perimbangan atau transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.

Perubahan dimaksud, sebut Wabup, secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp. 2,915 Trilyun lebih menjadi Rp. 2,974 Trilyun Lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp. 58, 958 Milyar. 

Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp. 2 milyar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum. Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp. 660 Juta menjadi sebesar Rp. 65,330 milyar lebih.  

"Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester 1," ujarnya

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah