Baca Juga: Ini Perintah Bupati Tentang Rekrutmen ASN hingga Perbaikan PD Agro Selaparang
Menurut dia, bencana alam dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, analisis pemerintah melalui BMKG menjadi atensi bersama.
"Kita tidak perlu menunggu terjadinya bencana yang lebih besar dan masyarakat menjadi korban, baru menentukan langkah-langkah," katanya.
Ia berharap, semua komponen daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan analisis kebencanaan, melakukan pemetaan kemudian memastikan kesiapsiagaan yang tepat, baik personel, sistem, maupun peralatan.
"Kepada OPD terkait untuk menyediakan kebutuhan pokok dan lainnya dalam menghadapi cuaca ekstrem tersebut," katanya.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Diminta Benahi Persoalan di RSUD dr. R. Soedjono Selong
Sebagai langkah pencegahan korban jiwa dampak bencana alam tersebut, Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat yang berisi penutupan sementara lima objek wisata alam dan enam objek wisata bahari sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan batas yang belum bisa ditentukan.