HAILOMBOKTIMUR - Salah satu tersangka inisial (AM) kasus korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp3,8 Miliyar mangkir dari pemeriksaan kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, tim penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM, karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan.
"Karena itu, tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," tegasnya
Sementara dua tersangka lainnya, kata dia, S mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Z mantan kepala dinas pertanian Lombok Timur telah diperiksa pada Kamis 8 Desember 2022.
"Saat diperiksa, dua tersangka turut didampingi oleh penasehat hukum," kata Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi.