Bahkan kedua tersangka tersebut, kata dia, saat ditahan di Rutan selong selama 20 hari terhitung sejak 8 hingg 27 Desember 2022.
Sebagai informasi, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui dinas pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan dirjen prasarana dan sarana pertanian pada kementrian pertanian republik indonesia tahun 2018 silam.
Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliyar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.
"Dari hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara di kasus Alsintan ini sebesar Rp3,8 Miliyar," ujarnya.
Sementara peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke dinas pertanian kabupaten Lombok Timur.