AM Tersangka Kasus Alsintan Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Anggota DPRD dan Eks Kadistan Lombok Timur Ditahan

- 8 Desember 2022, 20:29 WIB
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi saat menggiring tersangka kasus alsintan menuju mobil tahanan untuk di bawa menuju rutan selong (dok:istimewa)
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi saat menggiring tersangka kasus alsintan menuju mobil tahanan untuk di bawa menuju rutan selong (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Salah satu tersangka inisial (AM) kasus korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp3,8 Miliyar mangkir dari pemeriksaan kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur. 

 

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, tim penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM, karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan.

 

"Karena itu, tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," tegasnya

 

Sementara dua tersangka lainnya, kata dia, S mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan Z mantan kepala dinas pertanian Lombok Timur telah diperiksa pada Kamis 8 Desember 2022. 

 

"Saat diperiksa, dua tersangka turut didampingi oleh penasehat hukum," kata Kepala Seksi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi. 

 

Bahkan kedua tersangka tersebut, kata dia, saat ditahan di Rutan selong selama 20 hari terhitung sejak 8 hingg 27 Desember 2022. 

 

Sebagai informasi, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui dinas pertanian kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan dirjen prasarana dan sarana pertanian pada kementrian pertanian republik indonesia tahun 2018 silam. 

 

Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 Miliyar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB dengan Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022. 

 

"Dari hasil audit BPKP NTB, kerugian keuangan negara di kasus Alsintan ini sebesar Rp3,8 Miliyar," ujarnya. 

 

Sementara peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, kata dia, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke dinas pertanian kabupaten Lombok Timur. 

 

"Dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh kadis pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari kementerian pertanian," tukasnya

 

Kemudian tersangka Z, lanjutnya, selaku mantan kepala dinas pertanian tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan dari S. "SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x